
Dugaan Narkoba Lee Kyung Kyu: Obat Resep Masuk Penyelidikan Polisi
Investigasi Narkoba Komedian Lee Kyung Kyu: Kontroversi Obat Resep dan Hukum Lalu Lintas Korea
Baru-baru ini, salah satu komedian paling terkenal di Korea, Lee Kyung Kyu, menjadi subjek investigasi polisi atas tuduhan dugaan mengemudi di bawah pengaruh "narkoba". Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan obat resep dan interpretasi hukum mengenai mengemudi yang terganggu.
Menurut laporan dari Hankyung, setelah menjalani tes napas yang hasilnya negatif, tes cepat narkoba Lee Kyung Kyu dilaporkan menunjukkan hasil positif. Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kronologi dan Bantahan Lee Kyung Kyu
Lee Kyung Kyu baru-baru ini melakukan wawancara telepon dengan sebuah media untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia menjelaskan situasinya sebagai berikut:
Saya kena flu pada tanggal 8 dan mengunjungi rumah sakit. Juga tidak benar bahwa saya pergi ke lapangan golf indoor. Saya menjalani tes urine dan hanya satu garis yang muncul [mengindikasikan negatif]. Karena ini adalah obat sensitif, saya selalu membawa resep saya untuk gangguan panik. Saya menunjukkan resep itu kepada mereka dan pulang. Bagaimana mungkin Anda mengatakan seseorang yang sedang sakit berada 'di bawah pengaruh narkoba'?— Lee Kyung Kyu
Bantahan ini menyoroti poin krusial mengenai penggunaan obat resep dan bagaimana hal itu dapat disalahartikan dalam konteks investigasi narkoba.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Terlepas dari klaim Lee Kyung Kyu, pihak kepolisian menyatakan bahwa ia bisa saja melanggar hukum, bahkan jika obat tersebut adalah resep dokter. Pernyataan dari Markas Besar Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional memperjelas posisi mereka:
Kami saat ini dalam tahap investigasi pra-dakwaan. Ia mengklaim bahwa ia mengonsumsi obat yang diresepkan oleh rumah sakit, jadi kami akan menyelidikinya.
Ada peraturan tentang mengemudi dalam pengaruh obat berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang menyatakan bahwa meskipun itu adalah obat yang diresepkan secara normal, Anda tidak boleh mengemudi jika ada risiko Anda tidak dapat mengemudi karena efek obat tersebut.— Markas Besar Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional
Aturan Hukum Mengenai Mengemudi dalam Pengaruh Obat
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea, standar untuk menentukan apakah seseorang berada di bawah pengaruh obat adalah apakah mereka tidak mampu mengemudi secara normal. Ini berarti fokusnya bukan pada apakah obat itu legal atau diresepkan, melainkan pada dampaknya terhadap kemampuan mengemudi seseorang.
Kasus Lee Kyung Kyu ini menjadi preseden penting yang mengingatkan masyarakat akan tanggung jawab untuk memastikan keselamatan di jalan, terutama saat mengonsumsi obat-obatan yang dapat memengaruhi kewaspadaan atau kemampuan motorik. Ini adalah pelajaran penting bagi siapa pun yang mengonsumsi obat resep, bahwa konsultasi dengan dokter mengenai efek samping dan dampaknya terhadap aktivitas seperti mengemudi adalah sangat krusial.