Eks Bintang I Am Solo Divonis, Publik Geram
Seorang mantan kontestan acara kencan populer Korea Selatan, "I Am Solo", telah divonis hukuman penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Keputusan ini menyusul penangkapan terhadap kontestan yang dikenal sebagai Young Chul, dengan nama asli Park Jae Hong, pada bulan Juni 2024.
Latar Belakang: Vonis Hukuman untuk Bintang "I Am Solo"
Kasus yang menghebohkan ini melibatkan Park Jae Hong, pria berusia 35 tahun yang sebelumnya meraih perhatian publik melalui penampilan di acara "I Am Solo" dan spin-off-nya. Ia ditangkap pada Juni 2024 atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat masih tampil di acara tersebut.
Pada tanggal 19 September KST, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadapnya atas dakwaan pemerkosaan semu. Namun, hukuman penjara tersebut ditangguhkan selama tiga tahun.


Kronologi dan Detail Putusan Pengadilan
Insiden pelecehan seksual terjadi pada Juni 2024, sekitar pukul 03:30 pagi, di sebuah tempat parkir di kawasan Hongdae, Seoul. Park Jae Hong diketahui menyerang seorang wanita berusia 20-an. Ia ditangkap di lokasi kejadian setelah rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai bukti kuat.
Pengadilan mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan Park sangat serius. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa ia “secara paksa melakukan hubungan intim dengan korban meskipun korban melawan saat mabuk dan menimbulkan trauma psikologis serta cedera fisik yang parah.”
Meskipun demikian, Hakim Kim Woo Hyun menjelaskan bahwa putusan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor meringankan. Ini termasuk pengakuan bersalah Park, penyesalannya, serta keputusan korban untuk tidak melanjutkan tuntutan hukuman setelah mencapai kesepakatan damai.

Dampak pada Acara dan Respon Publik
Setelah penangkapannya, pihak produser acara "I Am Solo" segera mengeluarkan permintaan maaf dan mengedit semua cuplikan yang menampilkan Park Jae Hong mulai dari siaran 26 Juni. Para anggota pemeran lainnya pun segera menjauhkan diri dari Park, menghapus foto-foto dirinya dari media sosial mereka.
Namun, putusan pengadilan ini menyisakan kekecewaan dan kemarahan di kalangan netizen. Banyak yang bersimpati kepada korban yang memilih penyelesaian damai, memahami betapa sulitnya bagi korban pelecehan seksual untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum lainnya.
Implikasi Vonis Penangguhan
Meskipun divonis penjara, Park Jae Hong tidak akan secara fisik menjalani hukuman tersebut selama tiga tahun ke depan, asalkan ia tidak melakukan kejahatan baru. Selain hukuman penjara yang ditangguhkan, pengadilan juga memerintahkannya untuk menyelesaikan 40 jam sesi perawatan kekerasan seksual.
Sebagai tambahan, ia juga dilarang bekerja di lembaga yang melibatkan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama lima tahun. Larangan ini bertujuan untuk melindungi kelompok rentan dari potensi bahaya di masa mendatang.
Kesimpulan: Antara Keadilan dan Sentimen Publik
Kasus Park Jae Hong ini menyoroti kompleksitas sistem peradilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Meskipun pengadilan mempertimbangkan pengakuan dan kesepakatan damai, sentimen publik menunjukkan keinginan yang kuat akan keadilan yang lebih tegas bagi korban.
Vonis ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan bagi korban pelecehan seksual dan tantangan yang mereka hadapi dalam mencari keadilan dan pemulihan.