SeoulSource adalah sumber utama untuk update Kpop dan Kdrama dalam bahasa Indonesia. Ikuti berita idol, drama Korea, dan gosip terkini — semua terangkum di SeoulSource.

Hubungi Kami

SeoulSource
Online-based, Indonesia
(Kami tidak memiliki alamat fisik)

[email protected]
@kpopdankdramaid di X (Twitter)
Seoul Source di Facebook
@seoulsource_ di Instagram

Hukuman Penjara Streamer Pemeras Kim Junsu TVXQ Dikuatkan

Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengonfirmasi hukuman penjara bagi seorang streamer wanita dewasa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang idola pria populer. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan menegaskan konsekuensi serius dari tindakan tersebut.

Konfirmasi Vonis Berat: Kasus Pemerasan Idol K-Pop

Pada tanggal 24 Juni, media Korea melaporkan bahwa Mahkamah Agung telah menolak banding "A", seorang broadcasting jockey (BJ) wanita. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Seoul pada bulan Mei telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada "A". Dengan putusan Mahkamah Agung ini, hukuman penjara tersebut telah resmi dikonfirmasi dan tidak dapat diganggu gugat.

Gambar ilustrasi kasus pemerasan

"A", yang aktif di platform streaming daring Soop (pendahulu Afreeca TV), diajukan ke pengadilan atas tuduhan memeras total ₩840 juta KRW (sekitar $613.000 USD) dari penyanyi sekaligus anggota TVXQ, Kim Junsu.

Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan

Tindakan pemerasan ini dilaporkan dilakukan sebanyak 101 kali antara September 2020 hingga Oktober 2024. "A" diketahui telah merekam percakapan pribadi dengan Kim Junsu dan mengancam akan mempublikasikannya di media sosial jika tuntutan uangnya tidak dipenuhi.

Kim Junsu, anggota TVXQ dan korban pemerasan

Pembelaan Pelaku dan Proses Hukum

Selama persidangan, perwakilan hukum "A" berargumen bahwa kliennya melakukan kejahatan tersebut di bawah pengaruh obat-obatan. Mereka menyatakan bahwa "A" kecanduan propofol dan tidak dapat membuat keputusan rasional, sehingga mendorongnya untuk melakukan kejahatan demi mendapatkan uang untuk obat-obatan.

"Mereka kecanduan propofol dan tidak dapat membuat keputusan rasional, membuat mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang demi obat-obatan… Mereka tidak sengaja mendekati korban untuk merekamnya. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit ayah mereka yang berjuang melawan kanker prostat."

Meski demikian, pengadilan tinggi mempertahankan putusan awal, menyatakan bahwa "A" telah menggunakan rekaman dan gambar dari hubungan pribadinya dengan Kim Junsu untuk menuntut uang setelah hubungan mereka memburuk. Mengingat durasi dan metode kejahatan, pengadilan tinggi merasa bahwa hukuman tersebut sudah tepat.

"A" juga mengakui di pengadilan bahwa dia telah mengirim rekaman percakapan dengan sang idola kepada seorang jurnalis dua tahun lalu. "A" menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya dan merasa hidupnya hancur setelah menyakiti orang tuanya dengan insiden ini.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Perubahan

Dengan dikonfirmasinya vonis ini, "A" akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Dalam pernyataan terakhirnya, "A" meminta maaf kepada Kim Junsu dan menyatakan telah mengirimkan beberapa surat permintaan maaf, berjanji untuk tidak mengulangi kejahatannya.

Dia juga menyebutkan bahwa ketika kembali ke masyarakat nanti, dia berencana untuk mendapatkan lisensi perawat guna membantu pasien seperti ayahnya.

Kesimpulan: Penegasan Keadilan dan Privasi Digital

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang integritas digital dan privasi, terutama bagi individu yang berinteraksi dalam ranah publik. Konfirmasi hukuman penjara bagi "A" menegaskan komitmen sistem hukum Korea Selatan dalam menindak tegas kasus pemerasan, sekaligus mengirimkan pesan kuat tentang konsekuensi dari penyalahgunaan informasi pribadi. Ini adalah penegasan keadilan bagi korban dan pengingat akan pentingnya menjaga batasan dalam hubungan pribadi.

Tags

Share With Others