All About Kpop & KDrama

Hubungi Kami

SeoulSource
Online-based, Indonesia
(Kami tidak memiliki alamat fisik)

[email protected]
@kpopdankdramaid di X (Twitter)
Seoul Source di Facebook
@seoulsource_ di Instagram

Jennie wins lawsuit against man who falsely claimed to be her father

Jennie dari BLACKPINK baru saja memenangkan pertarungan hukum penting melawan seorang pria yang secara keliru mengklaim sebagai ayah kandungnya dan bahkan menerbitkan buku berdasarkan klaim palsu tersebut. Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak benar dan memerintahkan agar semua publikasi terkait dimusnahkan.

Latar Belakang: Klaim Palsu dan Awal Mula Kontroversi

Kontroversi ini bermula ketika seorang pria yang diidentifikasi sebagai 'A' menerbitkan novel yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) dengan nama dan logo Jennie di sampulnya. Dalam prolog buku tersebut, ia secara mengejutkan menyatakan bahwa Jennie adalah putrinya. Buku ini dengan cepat beredar di kalangan penggemar, memicu rumor daring bahwa Jennie berasal dari keluarga kaya atau berpengaruh, rumor yang kemudian terbukti sama sekali tidak berdasar.

Tindakan Hukum Jennie: Penegasan Kebenaran Melalui Jalur Hukum

Jennie, yang tidak pernah secara terbuka berbicara tentang ayahnya, segera menanggapi dengan mengambil tindakan hukum. Pada 6 September 2024 KST, agensinya, OA Entertainment, mengumumkan rencana untuk menempuh proses hukum terhadap 'A'. Selanjutnya, pada 24 Desember 2024 KST, OA Entertainment mengajukan perintah di Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang untuk melarang distribusi lebih lanjut publikasi tersebut, dengan menamai 'A' dan perusahaan penerbitannya 'B' sebagai terdakwa. Firma hukum terkemuka Korea, Yulchon, dengan profesionalisme mewakili Jennie dalam kasus ini.

Keputusan Pengadilan: Kemenangan Reputasi dan Perlindungan Hukum

Menurut dokumen pengadilan yang secara eksklusif diperoleh oleh Woman Sense, majalah bulanan Korea, Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang memutuskan pada 9 Mei KST bahwa klaim 'A' tidak berdasar. Pengadilan secara tegas menyatakan:

"Tidak ada bukti pendukung untuk klaim terdakwa selain pernyataannya sendiri. Sementara itu, daftar keluarga resmi penggugat dengan jelas mengidentifikasi pria lain sebagai ayahnya. Oleh karena itu, wajar untuk menyimpulkan bahwa klaim terdakwa tidak benar."

Dalam putusannya, pengadilan berpihak pada Jennie, menemukan bahwa tindakan 'A' telah menyebabkan penyebaran informasi palsu dan kerugian reputasi yang signifikan. Pengadilan memerintahkan agar semua salinan buku yang ada dimusnahkan dan melarang 'A' untuk merujuk Jennie dalam bentuk apa pun, termasuk di platform media sosial seperti KakaoTalk atau dalam wawancara. Meskipun pengadilan mengakui pelanggaran hak pribadi Jennie, mereka tidak menjatuhkan denda atau mengizinkan pelaksanaan provisi, karena kasus tersebut tidak melibatkan klaim properti. Para terdakwa diperintahkan untuk menanggung semua biaya hukum.

Gambar Jennie BLACKPINK terkait kasus hukum klaim palsu ayah

Dampak Luas: Pentingnya Verifikasi dan Tanggung Jawab di Era Digital

Putusan ini menggarisbawahi konsekuensi hukum yang serius dari peniruan tokoh publik dan penyebaran informasi yang salah, terutama di era digital di mana konten yang dihasilkan AI dapat mengaburkan batas antara fiksi dan fakta. Ini adalah kemenangan penting bagi hak-hak pribadi dan reputasi di tengah lanskap media modern yang kompleks.

Kesimpulan

Kemenangan hukum Jennie BLACKPINK ini menjadi preseden penting, menegaskan bahwa klaim palsu dan disinformasi akan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, terutama ketika melibatkan privasi dan reputasi individu di mata publik. Keputusan ini mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya verifikasi fakta dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi di masyarakat modern.

Tags

Share With Others