Jin BTS & Baek Jong Won Dilaporkan karena Label Produk Salah
Perusahaan agrikultur JINI’s LAMP, yang didirikan bersama oleh anggota BTS, Jin, dan koki selebriti Baek Jong Won, kini tengah menghadapi penyelidikan serius. Perusahaan tersebut dilaporkan ke Layanan Manajemen Kualitas Produk Pertanian Nasional (NAQS) atas dugaan pelanggaran peraturan labelisasi asal produk.
Laporan yang diajukan pada 22 September oleh seorang individu yang diidentifikasi sebagai Bapak A melalui sistem petisi online pemerintah, menuduh JINI’s LAMP telah menyesatkan konsumen mengenai asal bahan baku dalam produk highball IGIN rasa semangka dan plum. Tuduhan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap praktik labelisasi produk, terutama karena melibatkan nama-nama besar di balik perusahaan.

Inti Permasalahan: Labelisasi Asal Bahan Baku
Meskipun label produk highball IGIN dilaporkan mencantumkan bahan-bahan impor – seperti konsentrat plum dari Chili dan konsentrat semangka dari Amerika Serikat – deskripsi produk di situs web perusahaan secara keliru mencantumkan asalnya sebagai produk domestik atau Korea. Perbedaan informasi inilah yang menjadi dasar aduan, di mana kritikus berpendapat hal ini dapat dengan mudah menyesatkan konsumen.
Konsumen dapat mengira bahwa highball semangka dan plum IGIN dibuat sepenuhnya dengan bahan-bahan lokal Korea, padahal kenyataannya tidak demikian. Inkonsistensi ini menjadi pusat perhatian dalam dugaan pelanggaran regulasi.
Dampak Hukum dan Proses Investigasi
Menyusul aduan tersebut, NAQS mengonfirmasi bahwa kantornya di Yesan telah meluncurkan investigasi. Perwakilan NAQS menyatakan akan meninjau masalah ini secara menyeluruh dari awal hingga akhir. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggapi dugaan pelanggaran labelisasi.
"Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum dan dirujuk untuk tindakan lebih lanjut. Sanksi administratif juga akan menyusul tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran."
Berdasarkan Undang-Undang Labelisasi Asal Korea Selatan, produk olahan pertanian dan perikanan hanya boleh diberi label “domestik” jika semua bahan, kecuali air, zat aditif makanan, dan gula, berasal dari Korea. Pelabelan yang salah atau pemberian informasi asal yang menyesatkan dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga 100 juta KRW (sekitar $73.000).

Tanggapan Perusahaan dan Antisipasi ke Depan
JINI’s LAMP didirikan oleh Jin dan Baek Jong Won pada Desember 2022, dengan kantor pusat di Yesan, Provinsi Chungcheong Selatan. Perusahaan ini bertanggung jawab memproduksi IGIN, sementara distribusinya dikelola oleh Yesan Doga, afiliasi dari The Born Korea milik Baek Jong Won.
Mengenai kasus ini, perwakilan JINI’s LAMP hanya menyatakan bahwa masalah tersebut “sedang dalam peninjauan” dan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Sikap ini menunjukkan bahwa perusahaan tengah mengumpulkan informasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
-
Investigasi Berlanjut: NAQS akan terus menyelidiki untuk memastikan kebenaran aduan.
-
Potensi Sanksi: Jika terbukti bersalah, JINI’s LAMP dapat menghadapi denda dan tuntutan hukum.
-
Perbaikan Prosedur: Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan transparansi dalam labelisasi produk.
Kesimpulan
Dugaan pelanggaran labelisasi asal produk oleh JINI’s LAMP menempatkan perusahaan ini di bawah pengawasan ketat, terutama mengingat keterlibatan figur publik seperti Jin BTS dan Baek Jong Won. Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi labelisasi untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik. Hasil investigasi NAQS akan sangat menentukan nasib perusahaan dan menjadi pelajaran berharga bagi industri makanan dan minuman terkait praktik labelisasi yang jujur dan akurat.