Kim Soo Hyun Digugat Rp86 M, Kuasa Hukum Balik Gugat & Yakin Menang
Aktor Kim Soo Hyun kini tengah menghadapi gugatan kerugian dengan nilai fantastis dari sejumlah pengiklan. Klaim kerugian ini diperkirakan mencapai 7,3 miliar KRW, atau setara dengan sekitar Rp86 miliar.
Tim kuasa hukum Kim Soo Hyun, yang diwakili oleh pengacara Bang Sung Hoon dari firma hukum LKB & Partners, menanggapi situasi ini dengan sikap hati-hati namun penuh keyakinan akan kebenaran.
Latar Belakang Gugatan: Klaim Palsu sebagai Pemicu
Pada 20 Juni, pengacara Bang Sung Hoon membenarkan adanya klaim ganti rugi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah pastinya belum dapat dipastikan dan meminta publik untuk menyikapi informasi yang beredar dengan kehati-hatian.
Lebih lanjut, Bang Sung Hoon menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada informasi palsu yang secara sengaja disebarkan oleh kanal YouTube Garosero Research Institute.
"Dari sudut pandang hukum maupun kontrak kerja sama, tidak ada dasar yang bisa membuat Kim Soo Hyun bertanggung jawab atas kerugian tersebut."
Demikian ditegaskan oleh tim kuasa hukumnya, yang menyiratkan bahwa Kim Soo Hyun adalah korban dari penyebaran rumor tidak berdasar.
Dampak dan Reputasi yang Terancam
Kesuksesan drama tvN "Queen of Tears" telah melambungkan nama Kim Soo Hyun, menjadikannya bintang iklan yang sangat diminati berbagai merek ternama. Namun, reputasinya kini diterpa isu tak sedap.
Permasalahan ini bermula ketika keluarga mendiang Kim Sae Ron, melalui kanal Garosero Research Institute, mengklaim bahwa Kim Soo Hyun pernah menjalin hubungan asmara dengan Kim Sae Ron saat masih di bawah umur. Tuduhan inilah yang menjadi inti dari gelombang gugatan kerugian dari para pengiklan.
Langkah Hukum Kim Soo Hyun: Membantah dan Membela Diri
Sebagai respons atas tuduhan tersebut, Kim Soo Hyun segera menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, ia dengan tegas menyatakan bahwa hubungannya dengan Kim Sae Ron hanya berlangsung sekitar satu tahun, dan itu pun setelah Kim Sae Ron mencapai usia dewasa.
Tidak hanya membantah, Kim Soo Hyun juga langsung mengambil langkah hukum yang tegas untuk membersihkan namanya dan menuntut keadilan.
-
Gugatan Pidana: Kim Soo Hyun melayangkan gugatan pidana terhadap CEO Garosero Research Institute, Kim Se Eui, serta pihak keluarga Kim Sae Ron. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang anti-stalking.
-
Gugatan Perdata: Ia juga mengajukan gugatan perdata senilai 11 miliar KRW (sekitar Rp129 miliar). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk pembelaan diri atas kerugian yang diderita akibat penyebaran kabar palsu tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sempat dilaporkan bahwa salah satu unit apartemen mewah miliknya di Galleria Foret, yang ditaksir bernilai sekitar 3 miliar KRW (sekitar Rp35 miliar), telah disita sementara.
Menanggapi penyitaan ini, tim hukum Kim Soo Hyun menjelaskan bahwa tindakan tersebut hanyalah dampak dari rumor tidak berdasar yang menciptakan kerugian sekunder terhadap korban utama, yakni Kim Soo Hyun sendiri.
Kesimpulan: Optimisme dan Penantian Kebenaran
Pengacara Bang Sung Hoon tetap optimis dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya investigasi terhadap penyebaran rumor tidak berdasar ini. Kasus ini menyoroti bagaimana penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan dampak finansial dan reputasi yang sangat besar terhadap individu.
Kim Soo Hyun, melalui tim hukumnya, terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan membersihkan namanya dari tuduhan yang merugikan tersebut.