SeoulSource adalah sumber utama untuk update Kpop dan Kdrama dalam bahasa Indonesia. Ikuti berita idol, drama Korea, dan gosip terkini — semua terangkum di SeoulSource.

Hubungi Kami

SeoulSource
Online-based, Indonesia
(Kami tidak memiliki alamat fisik)

[email protected]
@kpopdankdramaid di X (Twitter)
Seoul Source di Facebook
@seoulsource_ di Instagram

Larangan Masuk Yoo Seung Jun Dipertahankan Kementerian Kehakiman Korsel

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menegaskan kembali keputusannya untuk melarang penyanyi Yoo Seung Jun memasuki negara tersebut, meskipun ada gugatan hukum yang diajukan oleh pihak Yoo Seung Jun. Kasus ini melibatkan penolakan penerbitan visa, yang telah melalui beberapa tahapan pengadilan.

Kronologi Kasus Yoo Seung Jun

Yoo Seung Jun, yang pernah menjadi idola K-Pop populer di akhir tahun 1990-an, menghadapi larangan masuk ke Korea Selatan setelah ia melepaskan kewarganegaraan Korea-nya pada tahun 2003 untuk menghindari wajib militer. Keputusan larangan masuk ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Setelah bertahun-tahun, Yoo Seung Jun mengajukan permohonan visa jenis F-4 (untuk diaspora Korea) di Konsulat Jenderal Korea Selatan di Los Angeles pada tahun 2015. Permohonan ini ditolak. Yoo Seung Jun kemudian mengajukan gugatan terhadap penolakan tersebut. Pengadilan tingkat pertama dan kedua menguatkan keputusan konsulat, namun Mahkamah Agung Korea Selatan pada November 2023 membatalkan keputusan tersebut dan menginstruksikan peninjauan ulang. Meskipun demikian, Konsulat Jenderal LA kembali menolak penerbitan visa pada awal tahun 2024, dengan alasan bahwa tindakan Yoo Seung Jun sejak 2 Juli 2020 berpotensi merugikan kepentingan Korea Selatan, termasuk keamanan nasional dan ketertiban umum.

Argumen dan Penolakan dari Kementerian Kehakiman

Pihak Yoo Seung Jun berpendapat bahwa keputusan larangan masuk dan penolakan visa tersebut tidak lagi relevan, terutama setelah keputusan Mahkamah Agung yang menguntungkan pihaknya. Mereka membandingkan kasus ini dengan pemain sepak bola Seok Hyun Jun, yang diizinkan masuk ke Korea Selatan. Argumen mereka juga menekankan bahwa penolakan visa ini melanggar prinsip proporsionalitas dan kesetaraan, sehingga akses masuk harus diberikan.

Namun, Kementerian Kehakiman tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa keputusan larangan masuk sepenuhnya berada dalam kewenangan dan kebijaksanaan Menteri Kehakiman. Kementerian berargumen bahwa kehadiran Yoo Seung Jun di Korea Selatan dapat menimbulkan gejolak sosial mengingat kontroversi masa lalunya dan pandangan publik yang negatif terhadapnya. Kementerian berpendapat bahwa tindakan Yoo Seung Jun di masa lalu dan potensi dampaknya terhadap citra negara menjadi dasar penolakan visa yang sah.

Dampak dan Prospek Kasus

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum dan kebijakan terkait larangan masuk warga negara asing, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kontroversi dengan negara asal. Keputusan pengadilan yang berulang kali membatalkan penolakan visa awal menunjukkan adanya ruang untuk perdebatan hukum mengenai dasar larangan masuk.

Meskipun demikian, Kementerian Kehakiman memiliki kewenangan untuk mempertahankan kebijakan larangan masuk berdasarkan pertimbangan keamanan nasional dan ketertiban umum. Pihak Yoo Seung Jun terus berupaya untuk mendapatkan hak masuk kembali ke Korea Selatan melalui jalur hukum, namun Kementerian Kehakiman tampaknya belum mengubah pendiriannya.

Sidang kedua gugatan administratif yang diajukan Yoo Seung Jun terhadap Konsulat Jenderal di Los Angeles dan Menteri Kehakiman telah digelar, menunjukkan bahwa perjuangan hukumnya masih berlanjut. Hasil dari gugatan ketiga ini akan sangat menentukan nasib Yoo Seung Jun untuk kembali ke tanah airnya.

Tags

Share With Others