Lee Kyung Kyu Tersangka Mengemudi Pengaruh Obat, Agensi Bicara
Selebritas Korea Selatan, Lee Kyung Kyu, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepolisian Gangnam Seoul pada 24 Juni, menyusul proses penyelidikan yang telah berlangsung.
Kronologi Kasus: Dugaan Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat
Lee Kyung Kyu diduga mengemudi dalam pengaruh obat pada 8 Juni sekitar pukul 02.00 KST di area Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul. Insiden ini bermula ketika ia mengendarai mobil orang lain akibat kesalahan petugas parkir. Mobil yang dikendarainya kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencurian.
Ketika polisi menemukan Lee Kyung Kyu dan melakukan tes obat menggunakan alat uji reagen, hasilnya menunjukkan positif. Hasil tes positif ini juga dikonfirmasi oleh National Forensic Service, yang kemudian mendorong polisi untuk secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dan memulai proses interogasi.
Klarifikasi Agensi dan Penegasan Polisi
Menanggapi tuduhan tersebut, agensi Lee Kyung Kyu memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa Lee Kyung Kyu telah menderita gangguan panik selama 10 tahun dan secara konsisten menjalani perawatan sesuai resep dokter.
"Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan mengonsumsi obat yang diresepkan. Namun, kondisinya memburuk, dan keesokan harinya, ia akhirnya berkendara sendiri ke dokter untuk perawatan dalam kondisi yang tidak baik," ujar agensi.
Agensi juga menambahkan bahwa semua obat yang dikonsumsi Lee Kyung Kyu diresepkan secara legal melalui diagnosis spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat tersebut kepada polisi. Agensi menekankan bahwa Lee Kyung Kyu sangat serius menghadapi insiden ini dan sangat menyesalinya.
"Tidak ada seorang pun yang lebih serius menghadapi insiden ini daripada Lee [Kyung Kyu], dan ia merenunginya secara mendalam," tambah agensi.
Namun, pihak kepolisian memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Mereka menyatakan bahwa:
"Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia masih bisa didakwa atas tuduhan mengemudi di bawah pengaruh obat."
Polisi mengacu pada Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang melarang mengemudi apabila ada risiko pengaruh obat dapat mengganggu kemampuan mengemudi seseorang. Dengan demikian, meskipun obat tersebut adalah resep dokter, dakwaan mengemudi di bawah pengaruh obat tetap berlaku jika Lee Kyung Kyu memilih untuk berkendara saat konsentrasi dan kemampuan kognitifnya terganggu.
Implikasi dan Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum terkait penggunaan obat resep dan kemampuan mengemudi. Dengan penetapan sebagai tersangka, Lee Kyung Kyu akan menjalani proses interogasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami seluruh aspek kejadian.
Publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama mengenai bagaimana hukum akan menafsirkan antara kebutuhan medis dan tanggung jawab keselamatan di jalan raya.
Pentingnya Kewaspadaan dalam Berkendara
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pengendara akan bahaya mengemudi dalam kondisi terganggu, baik oleh alkohol, obat-obatan terlarang, maupun obat resep yang dapat memengaruhi konsentrasi dan reaksi. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.