Pengadilan Korsel: Hina Avatar = Pencemaran Nama Baik Asli
Putusan Bersejarah: Pengadilan Korea Selatan Menetapkan Penghinaan Avatar Virtual Sebagai Pencemaran Nama Baik Individu Nyata
Dalam putusan penting yang dapat menjadi preseden di era metaverse, pengadilan Korea Selatan telah memutuskan bahwa penghinaan berulang yang ditujukan kepada grup K-pop virtual PLAVE merupakan pencemaran nama baik terhadap individu nyata yang mengoperasikan avatar tersebut.
Rincian Kasus dan Gugatan Perdata
Pada 14 Mei 2025, Hakim Jang Yoo Jin dari Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang sebagian mengabulkan gugatan lima anggota PLAVE. Pengadilan memerintahkan tergugat—diidentifikasi sebagai Tuan B—untuk membayar ₩100.000 KRW (sekitar $73.20 USD) kepada setiap artis sebagai ganti rugi atas kerusakan emosional. Putusan ini berasal dari gugatan perdata yang diajukan oleh para artis PLAVE sebagai tanggapan atas serangkaian postingan media sosial yang merendahkan yang dibuat oleh Tuan B pada Juli 2024.
Tuan B telah memposting frasa seperti "PLAVE XXXX" dan "Orang di balik avatar itu jelek" di platform sosial X (sebelumnya Twitter), menargetkan baik karakter virtual maupun operator kehidupan nyata mereka. Para penggugat mengklaim komentar-komentar ini bersifat mencemarkan nama baik dan awalnya menuntut ₩6.50 juta KRW (sekitar $4.760 USD) masing-masing sebagai ganti rugi.
Argumentasi Pembelaan dan Penolakan Pengadilan
Di pengadilan, Tuan B berargumen bahwa PLAVE adalah entitas fiksi yang terdiri dari avatar virtual dan bahwa identitas asli para artis tidak secara eksplisit diungkapkan, sehingga gagal memenuhi ambang batas spesifisitas hukum yang disyaratkan untuk pencemaran nama baik. Namun, pengadilan dengan tegas menolak pembelaan ini.
Rasionali Hakim dan Implikasi Putusan
Hakim Jang menekankan bahwa, berdasarkan hukum Korea Selatan, korban tidak perlu disebutkan namanya secara langsung agar pencemaran nama baik dapat diakui. Jika konteks suatu pernyataan memungkinkan publik untuk secara wajar mengidentifikasi target, standar spesifisitas hukum terpenuhi.
"Avatar adalah representasi virtual yang digunakan oleh individu untuk ekspresi diri dan komunikasi di ruang digital. Di era metaverse, di mana identitas digital dan kehidupan nyata semakin terjalin, penghinaan yang ditujukan pada avatar dapat melanggar reputasi eksternal pengguna sebenarnya."
Hakim Jang lebih lanjut mencatat bahwa para artis di balik PLAVE secara publik dikenal oleh banyak penggemar, terlepas dari sikap agensi mengenai pengungkapan identitas. Pengadilan menemukan bahwa Tuan B menyadari identitas mereka saat memposting konten tersebut, sehingga individu-individu tersebut jelas dapat diidentifikasi dan oleh karena itu secara hukum dilindungi. Meskipun pengadilan mengakui kerugian yang disebabkan, kompensasi dibatasi menjadi ₩100.000 KRW (sekitar $73.20 USD) per orang, dengan mempertimbangkan tingkat bahasa yang digunakan dan keadaan di sekitarnya.
Membentuk Lanskap Hukum Digital
Putusan ini dipandang sebagai momen sangat penting dalam lanskap hukum yang berkembang seputar identitas digital dan kinerja virtual. Para ahli hukum mengatakan putusan ini memperluas definisi "kepribadian" di ruang online dan menegaskan kembali bahwa avatar digital, ketika terikat dengan individu yang dikenal, dapat membawa implikasi hukum di dunia nyata.
Mengenal PLAVE: Grup Idola Virtual Terkemuka
PLAVE, grup idola virtual pria beranggotakan lima orang yang terdiri dari Yejun, Noah, Bambi, Eunho, dan Hamin, debut pada tahun 2023. Dioperasikan oleh artis nyata menggunakan avatar, grup ini telah tumbuh pesat dalam popularitas. Tur Asia mereka yang akan datang dimulai di Seoul dengan tiket yang telah terjual habis, menunjukkan basis penggemar yang kuat dan dedikasi terhadap performa virtual mereka.