Pengadilan Putuskan Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Ayah Palsu
Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan untuk memenangkan anggota BLACKPINK, Jennie, dalam perselisihan hukum terkait sebuah buku yang secara keliru mengklaim bahwa ia adalah putri kandung penulisnya. Putusan tersebut memerintahkan penghancuran semua salinan publikasi, menegaskan bahwa buku itu merupakan pelanggaran privasi Jennie dan menyebarkan informasi palsu.
Latar Belakang Kasus: Klaim Palsu yang Menghebohkan
Pada 9 Mei 2025, cabang Goyang dari Pengadilan Distrik Uijeongbu mengabulkan gugatan yang diajukan Jennie terhadap seorang pria yang diidentifikasi sebagai Tuan A dan perusahaan penerbitannya. Gugatan ini diajukan Jennie untuk melarang distribusi buku yang secara salah menuduh adanya hubungan keluarga antara dirinya dan penulis.
Kontroversi ini pertama kali menarik perhatian publik pada Agustus 2024, ketika media Korea, Job Post, menerbitkan artikel tentang Tuan A, yang kemudian terungkap sebagai PD Kim Hyung Jin, dan novel panjangnya yang ke-8. Meskipun Kim dikenal sebagai produser TV dan pembuat film, artikel tersebut memicu kontroversi dengan menyatakan bahwa ia adalah ayah kandung Jennie BLACKPINK. Artikel itu juga mengklaim bahwa novel barunya, "World Informant" (terjemahan literal), didasarkan pada pengalaman nyata dari kehidupan Jennie, mulai dari masa pelatihannya hingga statusnya sebagai bintang global saat ini. Buku tersebut juga menampilkan narasi fiksi yang melibatkan Jennie dan penyanyi PSY berpartisipasi dalam simulasi AI di pusat global.
Pada Desember 2024, agensi Jennie secara terbuka telah memperingatkan penggemar tentang publikasi palsu dan berita bohong yang menyebar secara daring. Tuan Kim juga menggambarkan dirinya sebagai mantan PD jaringan terestrial, pembuat film independen yang aktif di Jepang dan AS, serta anak tidak sah dari pendiri konglomerat – klaim yang semakin memicu skeptisisme. Jennie, yang selalu menjaga privasinya, sebelumnya pernah menyatakan dalam wawancara bahwa ia dibesarkan sepenuhnya oleh ibunya.
Dampak dan Pentingnya Putusan Pengadilan
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Jennie dan menunjukkan pentingnya perlindungan privasi individu di era digital, terutama bagi figur publik. Ini mengirimkan pesan tegas bahwa penyebaran informasi palsu dan klaim yang tidak berdasar akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Kemenangan ini memperkuat posisi Jennie melawan misinformasi dan melindunginya dari potensi kerusakan reputasi lebih lanjut.
Langkah Hukum Tegas dan Konsekuensinya
Pengadilan memutuskan bahwa Tuan A harus menghapus semua unggahan terkait yang berisi klaim tersebut dari berbagai platform, termasuk KakaoTalk, media sosial, dan situs web. Ia juga dilarang untuk membagikan konten serupa di masa mendatang dan tidak diperbolehkan memberikan wawancara kepada media mengenai subjek tersebut.
Selama persidangan, Tuan A terus bersikeras bahwa ia adalah ayah kandung Jennie. Namun, tim kuasa hukum Jennie mengajukan akta keluarga resmi yang mengidentifikasi pihak ketiga sebagai ayah sahnya. Pengadilan menerima bukti ini dan menolak klaim Tuan A.
-
Penghancuran Salinan Buku: Semua salinan buku yang mengklaim hubungan palsu harus dimusnahkan.
-
Penghapusan Konten Daring: Tuan A diwajibkan menghapus semua unggahan terkait dari KakaoTalk, media sosial, dan situs web.
-
Larangan Penyebaran Lanjutan: Tuan A dilarang membagikan konten serupa di masa mendatang.
-
Pembatasan Wawancara Media: Tuan A tidak diperbolehkan memberikan wawancara kepada media mengenai klaim tersebut.
Kesimpulan: Kemenangan Kebenaran untuk Jennie
Putusan pengadilan ini adalah kemenangan penting bagi Jennie BLACKPINK, yang tidak hanya menegaskan kebenaran mengenai latar belakang keluarganya tetapi juga menjadi preseden kuat dalam memerangi penyebaran berita palsu dan pelanggaran privasi di dunia hiburan. Ini menggarisbawahi komitmen sistem hukum untuk melindungi individu dari klaim yang merugikan dan tidak berdasar.