SeoulSource adalah sumber utama untuk update Kpop dan Kdrama dalam bahasa Indonesia. Ikuti berita idol, drama Korea, dan gosip terkini — semua terangkum di SeoulSource.

Hubungi Kami

SeoulSource
Online-based, Indonesia
(Kami tidak memiliki alamat fisik)

[email protected]
@kpopdankdramaid di X (Twitter)
Seoul Source di Facebook
@seoulsource_ di Instagram

YouTuber Sojang Ajukan Penangguhan Eksekusi Wajib Dikabulkan Pengadilan

{"html_content": "

Pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan eksekusi wajib yang diajukan oleh YouTuber Sojang, sebuah langkah yang signifikan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan beberapa idola K-pop.

Apa yang Terjadi?

Menurut laporan eksklusif dari Maeil Business Newspaper, pengadilan memutuskan pada 23 Juni untuk mengabulkan penangguhan eksekusi wajib yang diminta oleh Sojang. Eksekusi wajib adalah proses penegakan putusan pengadilan, termasuk penagihan ganti rugi atau penghapusan konten yang mencemarkan nama baik. Dengan adanya keputusan ini, Sojang kini memiliki hak untuk menangguhkan eksekusi wajib yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Dampak dan Kronologi Kasus

YouTuber Sojang dituduh telah mencemarkan nama baik berbagai selebriti K-pop, termasuk Jang Wonyoung dari IVE, anggota BTS, EXO, dan Kang Daniel. Tuduhan tersebut mencakup posting video palsu secara daring antara Oktober 2021 hingga Juni 2023. Analisis oleh jaksa menunjukkan bahwa operator akun YouTube ini berhasil memperoleh keuntungan sekitar 250 Juta Won (sekitar 3 Miliar Rupiah) selama dua tahun.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan beberapa putusan terhadap Sojang:

  • Gugatan Perdata Starship Entertainment: Pada 4 Juni, Hakim Choi Mi Young memutuskan Sojang harus membayar ganti rugi sebesar 50 Juta Won (sekitar 600 Juta Rupiah) kepada Starship Entertainment, yang sebelumnya menuntut 100 Juta Won.

  • Gugatan Jang Wonyoung: Pada Januari lalu, pengadilan memutuskan YouTuber tersebut harus membayar 50 Juta Won (sekitar 600 Juta Rupiah) kepada Jang Wonyoung atas gugatan ganti rugi pribadi.

  • Kasus BTS: Pada tahun 2023, Sojang diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 76 Juta Won (sekitar 913 Juta Rupiah) kepada V dan Jungkook BTS dalam putusan perdata.

  • Kasus Kang Daniel: Di tahun yang sama, Sojang didenda 10 Juta Won (sekitar 120 Juta Rupiah) karena pencemaran nama baik Kang Daniel dan diperintahkan membayar ganti rugi 30 Juta Won (sekitar 360 Juta Rupiah) dalam kasus perdata terpisah.

Langkah Selanjutnya

Menanggapi putusan yang menguntungkan Starship Entertainment, Sojang mengajukan banding pada 18 Juni. Keputusan pengadilan untuk mengabulkan penangguhan eksekusi wajib ini memberikan ruang bagi Sojang untuk mempersiapkan proses bandingnya tanpa tekanan eksekusi langsung.

Kesimpulan

Penangguhan eksekusi wajib ini menjadi perkembangan penting dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan YouTuber Sojang. Meskipun telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengharuskan pembayaran ganti rugi, langkah ini memungkinkan adanya proses hukum lebih lanjut tanpa dampak finansial segera bagi pihak Sojang, sembari memberikan sedikit kelegaan bagi para korban.

"}

Tags

Share With Others